Prosedur Pegawai Pindah Cabang NPWP

 

1.  Masuk ke dalam menu Pegawai -> Pegawai Berhenti Kerja.

2.  Pilih menu -> Entri Pegawai Berhenti Kerja, Isi dengan benar data diminta, dan isi alasan berhenti kerja dengan Dipindahkan ke Cabang/NPWP baru).

 

 

 

Apabila pegawai di cabang/npwp baru memiliki kode pegawai yang berbeda dengan kode pegawai sebelumnya, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

1.     Supaya data gaji bulanan pegawai tidak tampil di-bulan-bulan berikutnya isi tanggal berhenti kerja yang ada di layar Data Induk Pegawai dengan tanggal akhir periode kerja, dan selain itu isi alasan berhenti kerja dengan Dipindahkan ke Cabang/NPWP baru.

2.     Proses ulang Proses Data Gaji Bulanan, supaya nilai pajaknya benar.

3.     Cetak SPT 1721A1 untuk mengetahui besar Penghasilan Neto Masa Sebelumnya dan lama masa kerja, dengan cara:

a.     Masuk ke menu Pajak.

b.     Pilih menu Formulir  1721 A1.

c.     Klik Proses.

d.     Pilih data SPT 1721 A1 pegawai ybs., lalu klik Cetak.

 

Prosedur Memasukkan Pegawai Di Cabang/NPWP Baru dengan Kode Pegawai Yang Berbeda

1.     Entri Data Induk Pegawai, Setup Gaji, No. Rekening dan data lainnya seperti yang biasa dilakukan untuk Pegawai Baru.

2.     Isi Tanggal Masuk Kerja dengan Tanggal mulai pegawai menggunakan NPWP baru.

3.     Jalankan Proses Awal Bulan.

4.     Masuk ke menu Gaji -> Detail Gaji Pegawai.

5.     Entri Status Awal Masuk Kerja dengan : Pindahan dari Cabang.

6.     Masuk ke menu : Gaji -> Pegawai Pindah NPWP.

 

 

7.     Isi Tanggal Masuk dengan tanggal mulai Masuk Kerja di Cabang/Perusahaan sebelum-sebelumnya.

8.     Isi Per, Peng. Neto, dan PPh 21 dengan 0 (Nol), dan Rep dan Auto keduanya JANGAN di-centang.

9.     Pada AKHIR TAHUN PAJAK / SAAT PEG BERHENTI KERJA, sebelum melakukan Proses Data Gaji, masuk dulu ke menu : Gaji -> Pegawai Pindah NPWP, lalu isi:

 

Per : Isi dengan total Periode masa kerja di-perusahaan/cabang/npwp sebelumnya.

Peng. Neto : Isi dengan total Penghasilan Neto di-perusahaan/cabang/npwp sebelumnya.

PPh 21 : Isi dengan total PPh 21 di-perusahaan/cabang/npwp sebelumnya.